Korban bernama Budi Supriyanto (63), warga Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Dia mengaku dikenalkan temannya kepada pelaku.
Pelaku bilang bisa mendatangkan uang dari alam gaib. Syaratnya ada sejumlah ritual rangkaian ritual yang harus dilakukan. Juga harus ada uang pancingan. Namun ternyata itu hanya modus.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan pelaku diamankan sebelum menipu korban lebih banyak lagi. Saksi-saksi diperiksa.
"Saksi diperiksa guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Kamsudi, Selasa (6/3/2018).
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku minta korban untuk membeli tikar, minyak wewangian, dan kain putih. Barang-barang itu ditaruh di kamar rumah pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan ritual.
Kamar dikunci, dan dilarang dibuka sebelum pelaku mengizinkan. Pelaku menjanjikan mampu mendatangkan uang sebesar Rp 50 juta. Untuk sekali ritual, korban diminta bayar Rp 4 - 5 juta.
Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi, menjelaskan kepolisian masih mengembangkan kasusnya.
"Iya benar kasusnya sudah ditangani dan masih dalam pengembangan anggota saya, mohon waktu ya," jelas Anthon.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita 2 lembar tikar, satu kayu, satu lembar kuitansi transfer BRI, dan uang sebesar Rp 550 ribu. Pelaku dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini