Polisi Periksa Pemuda yang Aniaya Orang Gila, Status Masih Saksi

Polisi Periksa Pemuda yang Aniaya Orang Gila, Status Masih Saksi

Andhika Dwi Saputra - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 14:07 WIB
Foto: Tangkapan layar video facebook
Kediri - Polisi mengamankan MNR (18) dan AD (16) yang telah melakukan penganiayaan kepada orang gila. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaaan. Dan status mereka adalah saksi.

"Informasi yang saya terima, pelaku masih dalam penyelidikan dan dimintai keterangan," ucap Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi kepada detikcom, Senin (5/3/2018).

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih juga membenarkan bahwa dua pemuda itu telah diamankan dan dimintai keterangan terkait apa yang dilakukannya.

"Iya mas, dua orang yang diduga pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan terkait aksi penganiayaan," ucap Hanif.




Foto: Tangkapan layar video facebook

Sementara saat disinggung terkait status pelaku dan sejauh mana kasusnya nanti akan berlanjut. Hanif masih belum bisa berkomentar banyak. Yang jelas kasus penganiayaan ini telah ditangani kepolisian dan dalam masa penyelidikan.

"Statusnya masih saksi. Kami masih melakukan pemeriksaan," tandas Hanif.

MNR dan AD pada Kamis (1/3/2018) sore melakukan penganiayaan terhadap orang gila di jalan persawahan Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen kidul. MNR melakukannya karena sakit hati. Sebab sebelumnya orang gila itu melemparnya dengan sebuah kayu. Saat MNR melakukan penganiayaan, AD merekamnya dengan kamera ponselnya. Video tersebut kemudian viral. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.