Pasangan kumpul kebo diamankan dari rumah kos di Jalan Karimata dan Jalan Semeru. Sementara sejumlah anak muda mabuk miras oplosan diciduk dari kawasan ruko samping Universitas Muhammadiyah Jember.
Petugas gabungan yang ikut dalam razia di antaranya adalah petugas Polsek Sumbersari, anggota Koramil 0824/11 Sumbersari, petugas Satpol PP, dan sejumlah staf dari Kecamatan Sumbersari.
Kapolsek Sumbersari Kompol Nurhadi Suseno mengatakan ada tiga rumah kos yang dirazia. "Yang kami razia rumah kos yang ada di sekitar kawasan jalan Karimata dan jalan Semeru," kata Nurhadi, Sabtu (3/3/2018).
Dari rumah kos di Gang Golgota Jalan Karimata, petugas mengamankan dua pasangan tanpa ikatan pernikahan. Saat itu, pasangan ini berada dalam satu kamar. Dua pasangan ini adalah DM, warga Bondowoso dengan AM, warga Singosari, Malang; FL, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu dengan DW, warga Bondowoso.
Sementara dari rumah kos di Jalan Semeru, petugas mengamankan empat pasangan. Mereka adalah RA, asal Pamekasan dan kekasihnya ZA, asal Jember. Kemudian pasangan lainya adalah AH, asal Jember dengan kekasihnya NI, asal Jember.
![]() |
Di lokasi berbeda, tepatnya di ruko samping Universitas Muhammadiyah Jember, petugas mendapati enam anak di bawah umur sedang pesta miras oplosan. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti satu botol besar alkohol 70 persen dan satu sachet bubuk minuman suplemen.
"Razia ini memang rutin kami lakukan untuk menjaga ketertiban permukiman masyarakat yang di situ banyak tempat kos. Karena kami sering menerima laporan banyak tempat kos yang diduga sering dijadikan tempat asusila," kata Nurhadi
Rumah kos itu, lanjut Nurhadi, sebagian besar tak memiliki induk semang. Sehingga perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan dari warga sekitar dan masyarakat umum. "Agar tercipta suasana kondusif dan aman," kata Nurhadi.
Setelah dibawa ke Polsek Sumbersari untuk didata dan diberi pembinaan, pasangan yang terjaring razia dan kelompok mahasiswa serta anak di bawah umur yang kedapatan melakukan pesta miras diizinkan pulang.
"Kalau yang pesta miras akan mendapatkan tipiring (tindak pidana ringan), sedangkan untuk anak muda mudi yang kedapatan berduaan di dalam kamar kami lakukan pembinaan, dengan setiap hari apel di polsek," pungkas Nurhadi. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini