APK Bergambar Presiden, Bawaslu: Itu Pelanggaran

APK Bergambar Presiden, Bawaslu: Itu Pelanggaran

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 01 Mar 2018 19:07 WIB
Foto: Deni Prastyo Utomo
Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim menganggap alat peraga kampanye (APK) yang memasang gambar Presiden Joko Widodo adalah bentuk pelanggaran. Karena itu APK tersebut harus diturunkan.

"Prinsipnya alat peraga kampanye desainnya baru Selasa (27/2) kemarin disepakati. Tim paslon (pasangan calon) nomor urut 1 dan tim paslon nomor urut 2 baru sepakat kemarin dan menyerahkan desain APK sehingga proses cetaknya butuh proses. Sehingga dapat dipastikan hari ini yang masih terpasang itu melakukan pelanggaran administrasi yang wajib untuk diturunkan," ungkap anggota Bawaslu Jatim Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Aang Khunaefi kepada detikcom, Kamis (1/3/2018).

Aang mengungkapkan, di lapangan pihaknya menemukan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yakni memasang gambar Presiden Joko Widodo dalam APK. Ia menyebut di Surabaya dan Gresik ada laporan pelanggaran. Pihaknya sudah memprosesnya dengan memberikan peringatan atau teguran pada tim paslon yang melanggar agar segera menurunkan APK bergambar Presiden RI dalam waktu 1×24 jam.

"Memang ditemukan beberapa APK yang memasang gambar Presiden RI. PKPU yang merekomendasikan pada KPU untuk memperingatkan partai pengusung atau tim kampanye agar menurunkan dalam waktu 1X24 jam," ungkapnya.

Jika dalam waktu yang ditentukan tetap terpasang, Bawaslu akan meminta menertibkan dengan berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP kabupaten/kota. "Kalau tidak diindahkan ya cuma peringatan saja," tambah Aang.

Ditanya jumlah pelanggaran APK paling banyak dilakukan paslon nomor urut berapa serta di kota/kabupaten mana saja, Aang mengaku masih belum merekap laporan Panwas.

"Kalau jumlahnya berapa dan paslon nomor berapa yang banyak melanggar belum kami rekapitulasi," jawabnya.

Disinggung ada pejabat yang ikut melakukan kampanye, Aang mengaku pihaknya menemukan pelanggaran tersebut. Namun lagi-lagi, ia mengaku masih belum merekap jumlah pelanggaran serta paslon nomor urut berapa yang banyak melakukan pelanggaran.

"Untuk keikutsertaan pejabat yang menyalahi aturan ASN ada beberapa. Di beberapa kabupaten didapati para pihak yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti kampanye kecuali mempunyai syarat cuti di luar tanggungan negara. Itu ditemukan dan diproses teman-teman pengawas kabupaten/kota," pungkas Aang. (ze/iwd)
Berita Terkait