"Sebelum dilakukan pemusnahan, dilakukan uji pil tersebut oleh labfor bahwa barang tersebut benar pil PCC," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji kepada wartawan usai pemusnahan di Polsekta Wonoayu Sidoarjo, Kamis (1/3/2018).
Pil PCC yang sudah diuji labfor itu lalu dimasukkan ke mesin molen. Kemudian di campur dengan pasir dan semen, lalu digiling. Selanjutnya hasil gilingan itu di masukan ke galian tanah.
![]() |
"Untuk pengembangan kasusnya, kami sudah koordinasi dengan Bareskrim karena ini melibatkan beberapa jaringan antar provinsi. Terkait proses pemusnahan ini dengan cara di giling supaya tidak dapat dimanfaatkan lagi, karena di campur dengan pasir, semen kemudian dimasukakan ke galian tanah," tandas Himawan. (iwd/iwd)