Dua terdakwa pembunuhan terhadap dua pesilat yakni M Tiyo dan M Jafar masing masing divonis 10 tahun. Vonis keduanya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan dua pesilat meninggal dunia," kata Ketua Majelis Hakim Sifa Urosidin membacakan vonis diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/3/2018).
Sedangkan dua terdakwa ujaran kebencian Ach Suryadi Carera divonis 2 tahun dan terdakwa Joner Simanjuntak divonis 3 tahun dan denda Rp 500 juta atau kurungan 2 bulan.
![]() |
Vonis berbeda dijatuhkan pada terdakwa Joner Simanjuntak yang sama dianggap melanggar UU ITE. "Terdakwa kami jatuhi hukuman selama tiga tahun dan denda Rp 500 juta. Jika yang bersangkutan tidak mampu membayar diganti dengan hukuman selama 2 bulan," tambah Sifa.
Selain membacakan putusan, majelis hakim juga menilai para terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahan serta menjadi tulang punggung keluarga sebagai hal yang meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, Sifa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sadis, dan menghilangkan nyawa seseorang. (ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini