"Pak Bambang Parikesit telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Plt Dirut PD Pasar Surya sejak 28 Agustus 2017," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser pada detikcom, Kamis (1/3/2018).
Pihaknya juga memastikan status Bambang dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak lagi berhubungan dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Hal ini berarti Pemkot tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang. "Yang bersangkutan dalam perkara ini adalah pribadi. Bukan lagi menjabat sebagai Plt," lanjut Fikser.
Ia juga menepis kabar adanya surat perintah penahanan dari Kejati Jatim yang diterima Bagian Hukum Pemkot. "Karena yang bersangkutan sudah diberhentikan sejak Agustus 2017 maka surat perintah penahanan tidak sampai ke kita tapi langsung pada yang bersangkutan," pungkas pria asal Serui, Papua ini. (ze/fat)