Kepala Dispendukcapil Ponorogo, Vifson Suisno menuturkan KIA untuk wilayahnya dipandang belum perlu dan masih bisa ditunda. Penundaan ini dikarenakan keterbatasan anggaran APBD Kabupaten Ponorogo.
"Karena untuk KIA semua peralatan butuh biaya tinggi dan hampir sama dengan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tutur Vifson saat ditemui di kantornya, Jumat (1/3/2018).
Vifson menambahkan KIA dinilai sangat rentan dan peka untuk suatu perubahan dari status anak itu sendiri. Contohnya anak usia satu tahun nanti kalau mau masuk usia sekolah nanti harus ganti.
"Kalau ada perubahan tempat tinggal juga ganti termasuk pindah kerja orang tua juga ikut diganti," jelasnya.
Saat ini, pihak Dispendukcapil lebih fokus untuk pembuatan akta kelahiran karena bisa dipertanggungjawabkan. Seperti usianya sudah 17 tahun sudah menerima KTP harus membawa akta kelahiran. Pun untuk masalah perubahan administrasi kependudukan lainnya misalnya nikah atau ijazah yang membutuhkan akta kelahiran.
"KIA ini dinilai belum urgent karena belum ada perintah dari Dirjen Dispendukcapil," imbuhnya.
Bagi Vifson, Dirjen Dispendukcapil hingga saat ini terkait pembuatan KIA masih dalam tahap imbauan bukan perintah. "Aturan hukumnya masih bersifat imbauan bukan perintah," tegasnya.
Sementara diakui Vifson dalam pembuatan KIA dana yang dibutuhkan memang besar setara dengan pembuatan KTP el. "Kami harus menyediakan alat, blangko serta reader-reader untuk membaca. Hal tersebut membutuhkan biaya yang tinggi," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini