Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya Bagus Supriyadi mengaku penertiban ratusan botol miras oplosan berawal dari laporan masyarakat.
"Dua warung itu ada di satu gang di Donowati. Pertama warung kopi dan kedua warung makanan," kata Bagus kepada detikcom, Kamis (1/3/2018).
![]() |
Saat dilakukan penertiban, kata Bagus, pemilik warung tidak bisa menunjukkan izin jual minuman keras. Apalagi, juga melanggar Perda No 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha.
"Setelah tidak dapat menunjukkan izin, kami melakukan penggeledahan dan kami menemukan ratusan botol ukuran besar dan kecil berisi miras oplosan serta 47 jerigen bekas isi miras oplosan," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankam yakni 205 Botol kecil, 93 Botol besar dan 47 Jerigen bekas pakai muras oplosan. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini