Cara Unik Pemuda Ini Sembunyikan Ribuan Pil di Termos Nasi

Cara Unik Pemuda Ini Sembunyikan Ribuan Pil di Termos Nasi

Yakub Mulyono - detikNews
Kamis, 01 Mar 2018 08:19 WIB
Polisi periksa penyimpan ribuan pil okerbaya/Foto: Yakub Mulyono
Jember - Ada-ada saja cara pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) agar ulahnya tak ketahuan polisi. Andri Wiranata (26), warga Desa Karang Harjo, Kecamatan Silo, menyembunyikan ribuan pil trex di dalam termos nasi. Namun upaya pemuda itu terungkap saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Kemarin kami menangkap seorang pengedar dengan barang bukti ribuan pil trihexyphenidyl atau yang biasa disebut pil trex. Ribuan butir pil itu disembunyikan dalam termos nasi," kata Kapolsek Silo AKP Heri Wahyono saat dikonfirmasi, Kamis (1/3/2018).

Menurut Heri, penangkapan tersangka pengedar itu bermula dari keluhan masyarakat yang menyampaikan bahwa banyak pemuda yang keluar masuk rumah Andri. Apalagi pemuda yang keluar masuk itu, juga banyak yang tidak dikenal karena bukan warga setempat.

Menindaklanjuti keluhan warga ini, anggota Polsek Silo melakukan pengintaian. Hasilnya, ada dugaan pemuda yang datang ke rumah Andri merupakan pengguna okerbaya. Polisi lalu menggerebek rumah Andri.

Awalnya petugas kesulitan menemukan barang bukti okerbaya yang diduga dijual Andri kepada para konsumennya. Hingga akhirnya petugas curiga dengan keberadaan sebuah termos nasi di kamar pemuda itu.

"Termos itu ada di kamar, bukan di dapur. Selain itu, di dekat termos juga tidak ada colokan kabel listrik. Inilah yang membuat kami curiga," terang Heri.

Ketika tutup termos dibuka, petugas menemukan ribuan butir Pil Trihexypenidyl di dalamnya. Andri pun tak bisa mengelak dari sangkaan sebagai pengedar.

"Kami dapati barang bukti 5.232 butir trihexyphenidyl yang terbungkus dalam 5 bungkus besar dan 3 bungkus kecil, serta satu kantong plastik flip kosong yang semuanya disembunyikan dalam termos tempat nasi itu," jelas Heri.

Heri manambahkan, barang tersebut didapat tersangka dari seseorang yang tinggal di wilayah Kecamatan Panti. Sedangkan tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Silo.

"Kami masih melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap pemasok barang tersebut. Kepada tersangka kami jerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar," pungkas Heri. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.