"Intinya saya merasa tidak bersalah," ujar Bambang ketika digiring ke Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (28/2/2018).
Bambang mengklaim jika dia tidak menggunakan sepeser pun dari uang anggaran revitalisasi pasar sebesar Rp 14,8 Miliar untuk kebutuhan pribadinya. Dia berdalih menggunakan uang itu untuk kesejahteraan pegawainya.
"Yang pertama, satu rupiah pun saya ndak pake uang itu, itu untuk kesejahteraan," ujar Bambang dengan suara lemah.
Sedang untuk tuduhan kedua mengenai kisruh kredit koperasi karyawan PD Pasar Surya dari BRI, Bambang menambahkan, tidak juga menggunakan uang ini. Dia mengaku keseluruhan uang sebesar Rp. 13,4 Miliar ini digunakannya untuk dana operasional PD Pasar.
"Yang kedua, baik koperasi maupun yang lain, saya satu rupiah pun juga tidak pakai, semua masuk di PD pasar," tambah Bambang.
Bambang ditahan lantaran melakukan korupsi dana revitalisasi pasar untuk kegiatan lain. Tak hanya itu, pria yang juga merangkap sebagai direktur administrasi keuangan pada 2015-2016 ini juga tersandung kisruh kredit koperasi karyawan PD Pasar dari BRI.
Dana yang bersumber dari APBD Kota Surabaya ini ternyata penggunannya dicampur untuk dana operasional.
Untuk membayar perbuatannya, Bambang Parikesit akan ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. Hal ini karena Kejati kini telah memiliki Rutan sendiri yang khusus untuk pelaku perkara korupsi. (bdh/bdh)