Satu kades yang diduga terlibat tersebut adalah Kepala Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Rojikin.
"Ini sesuai dengan rapat internal Bawaslu, satu kades yang kita rekomendasikan untuk kita serahkan penanganannya ke Gakkumdu. Karena banyak alat bukti yang sudah kita kantongi," ujar Ketua Bawaslu, Hasyim Wahid, kepada detikcom, Rabu (28/2/2018).
Kades Sepanjang ini diduga mengacungkan jari telunjuk sebagai kode mengarah ke salah satu calon. Ini dibuktikan dengan video yang sudah beredar di media sosial.
Namun Banwaslu mengaku tidak memiliki cukup bukti atas keterlibatan dua kades lain dalam kampanye yang digelar di Kecamatan Glenmore pada Senin (19/2) silam.
Begitu juga dengan 4 kades dari Kecamatan Blimbingsari yang hadir di kampanye calon nomor urut satu yang digelar oleh salah satu partai pengusung di Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari pada Sabtu (17/2) lalu.
"6 kades yang lain tidak cukup bukti. Kita serahkan ke Gakkumdu mengenai masalah ini," tambahnya.
![]() |
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu, kata Hasyim, Gakkumdu akan melakukan tiga prosedur, di antaranya mengkaji hasil klarifikasi dan memeriksa saksi, mencari pasal yang dikenakan, dan melanjutkan rekomendasi ataupun tidak.
"Mereka memiliki batas waktu 14 hari dari rekomendasi yang ditetapkan Bawaslu. Jika lanjut akan diserahkan ke pengadilan. Disana juga dengan batas waktu 21 hari penanganan masalah itu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi memanggil 4 kepala desa yang terlibat dalam kampanye salah satu Cagub-Cawagub di Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Kamis (22/2) lalu.
Selain itu, mereka juga memanggil 3 kepala desa dari Kecamatan Glenmore untuk melakukan klarifikasi terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kades berpihak kepada salah satu calon.
![]() |