Kematian Eks Wakapolda Sumut, Polisi: Ada 3 Kemungkinan, 1 Kami Hapus

Kematian Eks Wakapolda Sumut, Polisi: Ada 3 Kemungkinan, 1 Kami Hapus

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Rabu, 28 Feb 2018 17:34 WIB
Foto: M Aminudin/detikcom
Surabaya - Kematian Kombes (Purn) Agus Samad menyisakan tanda tanya. Polisi belum mengambil kesimpulan. Awalnya mereka menduga ada 3 kemungkinan terkait kejadian itu, 1 di antaranya dihapus.

"Pertama dibunuh, kedua bunuh diri, ketiga kecelakaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada detikcom, Rabu (28/2/2018).

Baca juga: Polisi Kantongi Bukti Signifikan Terkait Kematian Eks Wakapolda Sumut

Menilik bukti di lokasi, Perum Bukit Dieng Blok MB9, Pisangcandi, Sukun, Kota Malang, polisi menghapus kemungkinan ketiga. Jadi kini hanya ada kemungkinan, dibunuh atau bunuh diri.

"Perlu pendalaman lagi. Hari ini tim backup datang ke Malang untuk konsolidasi," ungkap Barung.

Polda telah memiliki hasil laboratorium forensik termasuk di antaranya hasil doktoral, forensik autopsi DNA dan visum. Data ini tak disampaikan secara rinci karena dipakai untuk kepentingan penyelidikan.

Baca juga: Keluarga Berharap Kematian Eks Wakapolda Sumut Segera Terungkap

Saat ini, Polda tengah menunggu hasil analisa Inafis Mabes Polri. "Jika sudah ada, nanti kita sampaikan," tutup mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini.

Kombes (Purn) Agus Samad ditemukan tak bernyawa di belakang rumah, Sabtu (24/2). Saat itu, dia sendirian di rumah. Ada ceceran darah di sekitar lokasi. Tangan dan pergelangan mantan dosen PTIK ini luka sayat. Tak ada barang yang hilang. Belum diketahui apa yang terjadi saat itu. (trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.