Deputi Kepala Departemen Manajemen Pendapatan Astra Tol Jomo Rifan Tsamany mengatakan, sejak 31 Oktober 2017, pembayaran di Tol Jomo maupun Sumo menggunakan non tunai. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Non Tunai di Jalan Tol.
Tak hanya itu, kata Rifan, pengelolaan Tol Sumo dan Jomo kini diintegrasikan. Penyatuan pengelolaan kedua ruas tol ini ditandai dengan penonaktifan gerbang tol (GT) Mojokerto. Dengan begitu, pengguna tol dari Jombang maupun Surabaya tak perlu berhenti di GT tersebut.
"Integrasi ini harapannya tak banyak antrean di gerbang tol," kata Rifan kepada wartawan di kantor pusat Astra Tol Jomo, Jombang, Rabu (28/2/2018).
Dengan begitu, lanjut Rifan, GT yang masih dioperasikan tinggal 8 unit. Di ruas Tol Sumo meliputi GT Waru, GT Warugunung, GT Driyorejo, GT Krian, dan GT Penompo. Sementara di ruas Tol Jomo meliputi GT Mojokerto Barat, GT Jombang dan GT Bandar.
Menurut dia, integrasi ini membuat teknis pembayaran di dalam tol menjadi lebih sederhana. Pengguna hanya diwajibkan berhenti di GT pertama masuk untuk mendapatkan tanda masuk tol. Pemberhentian berikutnya di GT keluar untuk membayar biaya tol.
"Kami mengimbau pengguna jalan untuk memastikan kartu tol yang digunakan ketika masuk dan keluar tol adalah kartu yang sama. Hal ini untuk menghindari pengenaan denda," ujar Rifan.
Ketentuan denda di dalam tol, tambah Rifan, diatur dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR No 16/PRT/M/2017. Menurut dia, denda dikenakan kepada pengguna tol yang tak bisa menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar yol, menunjukkan tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol serta tak bisa menunjukkan tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
"Besaran denda dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol," terangnya.
Integrasi ruas tol Sumo dan Jomo juga menggabungkan tarif jalan tol. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini