"Iya diperiksa kemarin, namun sementara masih saksi," ujar Barung saat dihubungi detikcom, Rabu (28/2/2018).
Supomo datang ke Polda untuk dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Anto Nurkholis (38), warga Benowo. Anto melaporkan hal ini sejak November 2017 karena adanya peristiwa salah tangkap pada istrinya Ani Masdiana.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat istri Anto, Ani yang sedang duduk-duduk di warung di kawasan Jurang Kuping, Benowo tiba-tiba terjaring razia. Saat itu satpol PP sedang melakukan razia gelandangan, pengemis, pelacur (gepengcur) dengan sasaran warung-warung di sekitar kawasan Jurang Kuping. Ani yang kebetulan ada di lokasi ikut terangkut satpol PP. Ani diamankan bersama 20 perempuan lainnya.
Malam harinya, rombongan itu dibawa ke kantor UPT Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Namun, ketika besoknya keluarga datang untuk menjemput, Ani tidak diperbolehkan pulang. Hal ini karena ada syarat yang harus dipenuhi, seperti surat keterangan RT/RW dan kelurahan.
Esoknya, setelah Anto sudah mengurus surat keterangan dan menemui Ani ke Liponsos, sayangnya, korban dan seluruh wanita telah dikirim ke UPT Liponsos Kediri. Di sana, Ani mengaku diperlakukan seperti seorang tahanan dan mendapat penjagaan ketat.
Setelah Anto mengunjungi Liponsos Kediri, dia tidak diizinkan membawa istrinya pulang dengan alasan yang tidak jelas. Liponsos Kediri berdalih hanya menerima penyerahan dari Liponsos Surabaya. Namun ketika dicek ulang, pihak Liponsos Surabaya mengatakan sudah ditangani pihak Kediri.
Merasa dipermainkan, dan tidak diberi kejelasan terkait penangkapan istrinya, Anto pun melaporkan hal ini. Laporannya terkait perampasan kemerdekaan orang lain dan pencemaran nama baik.
Selain Supomo, ada dua pihak lagi yang turut dilaporkan Anto. Mereka adalah Kepala UPTD Liponsos Keputih Surabaya Sugianto dan Kepala UPTD Liponsos Kediri Tini. Mereka sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini