Setelah menjalani masa 7 persidangan ajudikasi sengketa pemilu pilkada Kota Probolinggo, Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan pemohon karena dinilai alat bukti dan keterangan saksi saat persidangan tidak relevan.
Beberapa poin gugatan yang dilakukan pemohon yakni Bapaslon Sukirman-Abdul Azis di antaranya dalam pelaksanaan tahapan verifikasi pertama, pihak KPU tidak melibatkan petugas PPL, lantaran belum terbentuk. Kedua, koordinasi antara petugas PPS dan LO, hanya dilakukan sekali dalam proses verifikasi faktual. Dan sejumlah poin tersebut, dianggap pihak pemohon cacat hukum.
Namun demikian, dalam amar putusannya di sidang ajudikasi, Ketua majelis hakim, Samsu Nininlaw menolak semua gugatan yang diajukan pemohon. Dengan pertimbangan, melihat bukti-bukti, fakta persidangan, serta penjelasan baik dari pemohon dan termohon, selama proses sidang digelar.
Menyikapi ditolaknya gugatan oleh majelis hakim itu, Sukirman selaku pihak pemohon berencana melanjutkan kasus sengketa Pilkada kota Probolinggo. "Kami tidak puas dengan hasil putusan ini kami akan laporkan kasus ini ke MK (Mahkamah Konstitusi)," tegasnya, Rabu (12/2/2018). (fat/fat)