Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti mengatakan, klarifikasi terhadap pengunggah video dukungan Wali Kota Mas'ud Yunus ke pasangan Akrab dilakukan untuk memastikan waktu pembuatan video tersebut. Selain itu, juga memastikan legalitas akun yang digunakan mengunggah video.
"Kalau video ini dibuat sebelum penetapan pasangan calon, ya Panwaslu tidak bisa berbuat apa-apa. Tentu kami harus klarifikasi dulu, siapa yang mengunggah video itu," kata Elsa kepada detikcom di kantornya, Jalan Semangka No 37, Selasa (27/2/2018).
Klarifikasi, lanjut Elsa, juga akan dilakukan kepada Mas'ud. Upaya ini untuk memastikan apakah Wali Kota yang akrab disapai Yai Ud ini memang mendukung pasangan Akrab, atau sebaliknya.
"Kami harus klarifikasi dulu apakah yang diwawancarai ini menyampaikan bentuk dukungan. Karena videonya kami baru tahu hari ini, sekilas. Belum didalami secara rinci. Kalau klarifikasi dan data-data sudah kami peroleh, kami baru bisa menyimpulkan itu bentuk dukungan atau bukan," ujarnya.
Disinggung kapan pihaknya akan mengklarifikasi ke dua pihak tersebut, Elsa mengaku harus lebih dulu menggelar rapat pleno internal Panwaslu. "Kami pleno dulu, kapan kami undang," terangnya.
Jika Wali Kota Mojokerto memang menyatakan mendukung pasangan Akrab, menurut Elsa, tentunya melanggar ketentuan Pasal 63 PKPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Pasal ini mengatur Kepala Daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye jika sudah mengantongi izin cuti dari Mendagri melalui Gubernur. Ketentuan tersebut tak berlaku untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur.
"Dukungan ini menurut kami kampanye juga. Kalau dia menyatakan diri ikut kampanye dan memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon harus menunjukkan izin cuti," tegasnya.
Hanya saja, tambah Elsa, sanksi atas pelanggaran tersebut tak diatur di dalam PKPU No 4 tahun 2017. "Mungkin sanksinya dari atasannya langsung. Sanksinya tidak diatur di PKPU No 4 tahun 2017," tandasnya.
Video berisi dukungan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus kepada pasangan Akrab, diunggah akun facebook Relawan Akrab, Senin (26/2/2018). Di dalam video berdurasi 4 menit 42 detik ini, Mas'ud menyatakan dukungannya kepada Akrab sekaligus alasan yang mendorongnya.
Sebagai partai pengusung Akrab, menyatakan video tersebut dibuat sebelum ada penetapan paslon peserta Pilwali 2018 pada 12 Februari lalu. Selain itu, video ini bukan bentuk kampanye lantaran tak menawarkan program pasangan Akrab. (bdh/bdh)