Pencuri Gabah Ini Keluar dari Semak setelah Satu Jam Dibujuk Polisi

Pencuri Gabah Ini Keluar dari Semak setelah Satu Jam Dibujuk Polisi

Yakub Mulyono - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 15:06 WIB
Foto: Yakub Mulyono/detikcom
Jember - Tepergok mencuri gabah dan takut dihajar warga, Romli bersembunyi di semak belukar tebing sungai Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Jember. Butuh waktu sekitar satu satu jam bagi polisi agar warga Desa Sukoreno, Kecamatan Sukowono itu, keluar dari persembunyiannya.

Menurut Kapolsek Kalisat AKP Sukari, pencurian gabah itu terjadi sekitar pukul 8.00 WIB. Saat itu Ersad bersama warga sedang mengumpulkan gabah dan terkumpul sebanyak 15 karung.

"Tumpukan karung gabah itu dikumpulkan di pinggir jalan desa Glagahwero-Pelalangan," ujar Sukari, Selasa (27/2/2018).

Sekitar pukul 11.00 WIB, saat akan mengangkut 15 karung gabah itu untuk dipindah ke rumah, didapati ada dua karung gabah yang hilang. Setelah ditelusuri, dua gabah yang hilang itu dibawa seseorang dengan menggunakan motor.

"Dari keterangan saksi dibawa ke arah barat dengan menggunakan motor. Selanjutnya korban bersama saksi melakukan pengejaran, sementara satu saksi lain melapor ke polsek," kata Sukari.

Pencuri Gabah Ini Keluar dari Semak setelah Satu Jam Dibujuk PolisiRomli diamankan polisi dari amukan warga (Foto: Yakub Mulyono/detikcom)

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan pelacakan dan diketahui tersangka Romli melarikan diri ke arah tebing sungai untuk bersembunyi di sekitar semak belukar, tak jauh dari lokasi pencurian.

Petugas Polsek Kalisat menyarankan kepada tersangka agar menyerahkan diri. Namun tersangka tidak mau, karena takut akan dimassa oleh warga yang mulai berkumpul. Kurang lebih 1 jam tersangka bersembunyi.

Akhirnya petugas mampu membujuk tersangka untuk menyerahkan diri. Untuk menghindari amuk massa, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Kalisat.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek, dan diperiksa untuk kemudian dilakukan proses lebih lanjut," ucap Sukari.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 karung beras, dan sebuah sepeda motor yang digunakan untuk mencuri. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara," pungkas Sukari. (trw/trw)
Berita Terkait