Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, kedua tersangka memalsukan BBM subsidi kemudian menjualnya sebagai BBM non subsidi. Kedua tersangka itu berinisial Edi Prayotno (39), warga Nganjuk sebagai sopir truk Pertamina dan Indra Hermawan (33) warga Surabaya sebagai pengawas SPBU.
"Jadi keduanya ini memalsukan penjualan BBM Subsidi dijual dengan harga non subsidi. BBM premium dimasukkan dalam tangki tanam yang seharusnya untuk pertamax serta bio solar dimasukkan ke dexlite," kata Barung di SPBU Tegalsari, Selasa (27/2/2018).
Modusnya, BBM yang seharusnya diorder SPBU di luar Surabaya selalu dibelokkan ke SPBU Tegalsari. "Proses pendistribusian sehari ada 1,8 ton yang seharusnya masuk ke daerah lain dikencingkan disini. Caranya memasukkan BBM subsidi ke tangki BBM non subsidi yang sebelumnya sudah ada isinya, jadi dioplos," ungkapnya.
SPBU Tegalsari (Foto: Zaenal Effendi) |
"Mengakunya sudah tiga tahun terakhir dengan keuntungan masing masing tersangka antara Rp 7 juta hingga Rp 18 juta/bulan," tambahnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya nozzle atau selang untuk memasukkan BBM dari truk ke tangki serta rekaman aksi keduanya dan bukti transaksi pembelian dan pengiriman.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain termasuk dari pemilik SPBU maupun dari corporate Pertamina. Untuk saat ini yang kami amankan perorangan dan tidak menutup kemungkinan dari sisi perusahaannya," pungkas Barung. (ze/iwd)












































SPBU Tegalsari (Foto: Zaenal Effendi)