Hal itu dikatakan Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti di SMPN tempat kasus pencabulan ini terjadi.
"Ancaman hukumannya kan 15 tahun ya dan karena korbannya banyak serta berulang, maka bisa juga hukuman tambahan berupa kebiri," kata Retno kepada wartawan, Senin (26/2/2018).
Retno menilai, hukuman kebiri sesuai dengan ketentuan undang-undang. Oleh sebab itu, pihaknya berharap majelis hakim yang nantinya mengadili perkara ini menjatuhkan vonis yang adil terhadap ME.
"KPAI menghormati apapun keputusan hakim sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selain ancaman hukuman 15 tahun, pelaku ini kan guru termasuk orang terdekat korban, itu bisa sepertiga tambahan hukuman ditambah kebiri," terangnya.
Selain itu, tambah Retno, ME juga patut dipecat dengan tidak hormat. Hal itu sesuai dengan ketentuan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Berarti yang bersangkutan (ME) ini kalau nanti sudah dijatuhi hukuman pun, PP 53 bisa memecat dengan tidak hormat tanpa mendapatkan pensiun," tandasnya.
ME dilaporkan ke Polres Jombang lantaran diduga mencabuli 25 siswinya. Guru Bahasa Indonesia asal Kecamatan Jombang Kota ini menggunakan modus rukyah untuk mengusir setan dari tubuh para korban. Dalam praktiknya, pelaku diduga meraba bagian sensitif para siswi.
Kini ME ditahan di Polres Jombang. Pelaku juga sudah diberhentikan sementara agar fokus di proses hukum yang harus dia jalani. (fat/fat)