Polisi Masih Pelajari Video Pengeroyokan ABG Putri di SLG Kediri

Polisi Masih Pelajari Video Pengeroyokan ABG Putri di SLG Kediri

Andhika Dwi - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 11:12 WIB
Foto: YouTube
Kediri - Video pengeroyokan remaja perempuan di Lapangan Simpang Lima Gumul Kediri menjadi perhatian Polres Kediri. Saat ini pihaknya tengah menganalisa video yang beredar luas di media sosial tersebut.

Menurut Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan, saat dihubungi melalui telepon genggamnya membenarkan adanya video pengeroyokan remaja perempuan yang nampaknya masih berusia belia.

"Iya kemarin saya sudah mendapat laporan soal video tersebut, dan saat ini anggota saya sedang mendalami video tersebut," ucap Erick kepada detikcom, Senin (26/2/2018).

Menurut Erick, pada saat kejadian, Minggu (26/2/2018) petang, anggota Polsek Gampengrejo, dibantu Sub Sektor Ngasem, sedang melakukan operasi pembubaran balap liar yang sering terjadi di seputaran lapangan Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri.

Di saat itulah anggotanya memperoleh laporan adanya perkelahian yang diduga terjadi antarkelompok pembalap liar. Namun ketika anggota tiba di lokasi yang dimaksud, kelompok pembalap liar itu sudah melarikan diri.

"Saat itu anggota saya sedang melakukan operasi pembubaran balap liar di seputaran lapangan SLG, mendapat laporan perkelahian, anggota merapat dan mencari yang bersangkutan, namun kelompok pembalap liar sudah kabur," urai Erick.

Saat ditanya langkah selanjutnya, Erick kembali menegaskan, saat ini pihaknya baru mendalami video yang viral tersebut. Sementara itu mereka sedang menunggu bilamana ada pihak yang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

"Sembari menganalisa videonya, polisi masih menunggu laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti kasusnya," tegas Erick.

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video pertengkaran yang melibatkan 3 orang perempuan yang nampak masih belia pada hari Minggu, (26/2/2018) petang, di seputaran lapangan Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri. Video ini tersebar melalui media sosial Facebook dan Youtube dengan durasi sekitar 30 detik. (lll/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.