Kades Wonosobo Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan

Kades Wonosobo Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan

Ardian Fanani - detikNews
Minggu, 25 Feb 2018 15:05 WIB
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Kades Wonosobo Kecamatan Srono, Agus Tarmidzi (50) resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Banyuwangi. Kades Agus Tarmidzi melanggar pidana umum, yakni pasal 378 dan 368 KUHP tentang penipuan serta pemerasan.

Penahanan pun dilakukan Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (25/2/2018) dinihari. Agus Tarmidzi dimasukkan ke Mapolres Banyuwangi setelah statusnya yang semula diperiksa sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka usai diperiksa kurang lebih 8 jam.

Pengacara Agus Tarmidzi, Eko Sutrisno mengaku tak mampu berbuat banyak tas penahanan yang menimpa kliennya. Sebab, persoalan yang membelit pelaku terkait pidana umum yang bukan delik aduan. Dan penahanan merupakan kewenangan subyektif penyidik Polres Banyuwangi.

"Nanti kita upayakan penangguhan penahanan. Kasus ini kan bukan delik aduan sehingga upaya perdamaian yang mungkin dijalankan bersama korban hanya bersifat meringankan terhadap hukumannya," kata Agus Tarmidzi kepada detikcom.

Ditambahkan Eko, kliennya ditangkap Tim Satgas Saber Pungli Polres Banyuwangi di parkiran Cafe Univer di Jalan Raya Setail, Desa/Kecamatan Sempu. Penangkapan disertai bukti uang Rp 10 juta. Namun pengacara yang berkantor di dekat Hotel Selamet Banyuwangi itu membantah uang yang diamankan hasil pungli.

"Itu uang pengembalian atas hutang Rp 40 juta terdahulu. Usai penyerahan dengan korban, klien kami ditangkap ketika hendak masuk mobil," tukasnya

Tertangkapnya Agus Tarmidzi mengundang sejumlah koleganya dari kalangan kepala desa dan LSM datang ke mapolres. Beberapa orang yang dekat dengannya terlihat datang sebagai bentuk dukungan moril.

Pelapor atas kasus ini adalah Hendrik (53), warga Desa/Kecamatan Sempu. Korban pernah terlibat perkara di Polres Banyuwangi terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungli prona. Terhadap korban, Agus Tarmidzi berjanji bisa menyelesaikan kasusnya asal menyerahkan sejumlah uang.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Effendi menjelaskan, usai menyerahkan uang Rp 40 juta kepada Agus Tarmidzi, korban mengira perkaranya telah tuntas. Bukannya ditutup, korban justru mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Banyuwangi. Saat itulah korban merasa curiga dan ditipu oleh pelaku. Dia juga mendesak agar uang yang telah diberikan dikembalikan.

"Uang tersebut dikembalikan sebesar Rp 30 juta, tapi tidak langsung diserahkan kepada korban, melainkan kepada orang lain. Dan uang itu hingga Sabtu (24/2/2018), masih belum diterima oleh Hendrik," jelas Sodik.

Perkara korban pun terus berlanjut dan ditetapkan menjadi tersangka. Selanjutnya, Agus Tarmidzi kembali memainkan aksinya dengan modus yang sama dengan kembali memintai uang terhadap korban untuk kali kedua sebesar Rp 50 juta. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.