Hadiri Kampanye Khofifah, Dua Kades di Blitar Terciduk Panwaslu

Hadiri Kampanye Khofifah, Dua Kades di Blitar Terciduk Panwaslu

Erliana Riady - detikNews
Minggu, 25 Feb 2018 11:26 WIB
Hadiri Kampanye Khofifah, Dua Kades di Blitar Terciduk Panwaslu
Foto: Istimewa
Blitar - Panwaslu Kabupaten Blitar memanggil dua kades di Kabupaten Blitar untuk diklarifikasi. Mereka masing-masing Kades Sumberasri Kecamatan Nglegok dan Kades Rejowinangun Kecamatan Kademangan. Keduanya diketahui hadir dalam kampanye Khofifah Indar Parawansa (KIP) di Blitar, Rabu (21/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, KIP dalam safari politiknya ke Blitar mendatangi dua desa sentra UMKM tersebut. Desa Sumberasri dikenal dengan potensi wisata alam dan Rejowinangun sebagai sentra pembuatan jenang.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Hakam Solahudin menyatakan pihaknya telah memanggil dua kades tersebut.

"Ini bukan laporan masyarakat, tapi temuan tim Panwas langsung. Kami telah meminta klarifikasi dari dua kades tersebut. Mereka memang hadir saat Cagub Jatim nomor satu itu datang ke daerahnya," kata Hakam dikonfirmasi detikcom, Minggu (25/2/2018).

Dalam klarifikasi tersebut, lanjutnya, mereka hadir dengan alasan bukan sebagai kades. Kehadiran mereka di lokasi kampanye itu, atas undangan Laison Officer (LO) tim KIP sebagai pelaku UMKM dan pengelola destinasi wisata.

"Dalam klarifikasi, yang Kades Sumberasri hadir sebagai undangan selaku ketua kelompok sadar wisata (pokdarwis). Sedangkan yang Rejowinangun sebagai pelaku UMKM," ungkapnya.

Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan larangan dan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa/lurah maupun aparatur desa dan kelurahan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

Larangan dan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016. Sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam ayat (1) huruf c, ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau kelurahan.

"Dari hasil klarifikasi itu, kami tunggu dalam pleno nanti apakah kehadiran mereka tersebut bisa dikategorikan pelanggaran atau bukan," tambah Hakam.

Jika dalam pleno nanti diputuskan kedua kades terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi kedisiplinan akan mengancam. Mulai surat peringatan, penurunan jabatan sampai pemberhentian dengan tidak hormat. (bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini