"Kalau dibiarkan, maka ini akan memecah keutuhan bangsa. Ada beberapa daerah mau memasukkan ajaran agama ke peraturan atau undang-undang. Padahal bisa saja nanti tidak sesuai dengan yang agama lain," kata Prof Dr Widodo Ekatjahjana SH MHum saat memberikan kuliah umum bertema 'Politik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila' di auditorium Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Sabtu (24/2/2018).
Saat ini, lanjut dia, Kemenkum HAM mendesain arah politik hukum pembentukan peraturan undang-undang agar keutuhan NKRI tetap terjaga. Semangat persatuan, solidaritas, dan toleransi serta kesatuan bangsa tetap terjaga. "Dan bangsa ini tidak terbawa pada jurang perpecahan antar anak bangsa. Karena egoisme agama yang seharusnya saling menghormati," katanya.
Ditegaskan bahwa lahirnya Indonesia bukan dari satu golongan agama dan satu etnis saja. Tetapi semua agama, golongan, dan etnis terlibat. Untuk itu, Kemenkum HAM mengarahkan agar pembentukan peraturan perundang-undangan tetap berdasarkan Pancasila. "Ini yang sedang mulai direvitalisasi," ungkapnya.
Sebelum kuliah umum dimulai, Widodo bersama Rektor Untag Drs Andang Subaharianto MHum menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Kemenkum HAM.
Ruang lingkup kegiatan kerja samanya meliputi bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, pengembangan kompetensi dan sertifikasi kompetensi.
"Ada dua hal penting dalam MoU itu. Pertama, FH Untag akan men dapatkan tambahan pengetahuan tentang keahlian legal drafting tersertifikasi dari Kemenkum HAM. Selanjutnya Untag diberi kesempatan melakukan pelatihan legal draftingbagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ada didaerah-daerah," ujar Rektor Untag Drs Andang Subaharianto MHum. (bdh/bdh)