Rakor itu melibatkan KPUD, laison officer (LO) atau tim penghubung paslon, Satpol PP, serta Panwaslu sendiri. Rapat koordinasi dan evaluasi itu sengaja digelar penetiban alat peraga kampanye (APK).
"Tapi hingga saat ini belum ada kesepakatan tentang alat peraga kampanye. Para LO itu masih akan koordinasi dengan paslonnya," kata anggota Panwaskab Bondowoso, Zainul Hasan, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Kamis (22/2/2018).
Menurut Zainul, rapat koordinasi itu akan dilaksanakan kembali pada Sabtu (24/2/2018). Pada rapat yang akan dimediasi oleh KPUD itu diharapkan sudah menemukan solusi.
"Apa yang terpasang sekarang ini memang bukan termasuk APK. Karena KPU baru akan menerbitkan APK pada Minggu (25/2/2018) lusa. Untuk itu, kami minta mereka menurunkan sendiri," pungkas Zainul Hasan.
Pantaun di lapangan, hingga kini masih bertebaran banner maupun peraga kampanye yang tak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sesuai Peraturan KPU No 4 Th 2017 tentang Pilkada.
Salah satunya adalah belum dicantumkan nomor urut paslon maupun partai pengusung. Jika ada, APK itu milik paslon yang lantas didaftarkan ke KPUD. Padahal, sesuai ketentuan sebagian alat peraga kampanye disediakan KPUD. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini