Wakapolri Minta Penyerangan Kiai Dibedakan dengan Peristiwa 1998

Wakapolri Minta Penyerangan Kiai Dibedakan dengan Peristiwa 1998

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Rabu, 21 Feb 2018 19:16 WIB
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Penyerangan kiai yang terjadi di Lamongan tidak sama dengan peristiwa pembunuhan ribuan kiai dan guru ngaji pada 1998. Sebab, isu yang menyebar saat ini merupakan hoax.

"Ini beda dengan peristiwa 1998, isu ini berkembang karena hoax," kata Wakapolri Komjen Pol M Syafruddin usai menghadiri silaturahmi dengan ulama se-Jawa Timur di Masjid Arif Nurul Huda, Kompleks Mapolda Jatim, Rabu (21/2/2018).

Menurut Syafruddin, isu yang berkembang di masyarakat melalui sosial media ini memang sengaja ada yang membangun. Sedangkan untuk gerakan yang terjadi pada 1998 dilakukan secara masif dan terstruktur.

"Kalau untuk peristiwa 1998 itu sudah disetting gerakannya. Kalau ini settingannya ada di penyebaran hoax," kata Syafruddin.

Sementara itu, Syafruddin mengaku polisi telah menemukan pelaku penyebar hoax. Pihaknya juga akan melakukan investigasi secara komprehensif untuk menguak kasus ini.

"Yang membangun isu hoax ini sementara sudah ditangani, dan akan kita proses secara hukum yang berlaku," tambah Syafruddin.

Menilik dari kasus penyebaran hoax ini, pelaku akan dihukum dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nantinya pelaku juga akan dijerat hukuman pidana selama enam tahun dan dikenai denda maksimal 1 miliar.

[Gambas:Video 20detik]

(bdh/bdh)
Berita Terkait