"Kami minta untuk ditunda dulu sambil mencarikan solusi. Karena penertiban seperti ini menimbulkan kemiskinan baru dan masalah sosial baru bagi Pemkot sendiri," kata Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto pada detikcom, Selasa (20/2/2018).
Herlina melanjutkan, Pemkot seharusnya memanfaatkan lahan seluas 6 hektar yang telah dibebaskan pada tahun 2017 lalu.
"Manfaatkan dulu yang sudah dibebaskan 2017 lalu, apalagi untuk rencana penertiban pemukiman Medokan Semampir belum terlalu urgent," tegas Politisi Demokrat ini.
Selain itu, Herlina juga meminta kepada Pemkot memikirkan dampak sosial ekonomi pasca penertiban.
"Jangan hanya karena lahan tersebut aset kemudian mengesampingkan dampak sosial ekonomi ditambah bangunan rusunawa Keputih yang belum selesai pembangunannya," ungkap Herlina.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto terlibat adu mulut dengan Ketua DPRD Surabaya Armuji. Keduanya bersitegang saat hearing di Komisi A membahas rencana sosialisasi penertiban terhadap 165 kepala keluarga di Medokan Semampir Gang 5 RT 1 RW 8 Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo untuk perluasan TPU Keputih.
Armuji meminta kepada Pemkot yang diwakili Kasatpol PP Irvan Widyanto menunda penertiban untuk memberikan waktu warga bersiap-siap memindahkan semua barang-barangnya.
Tetapi Kasatpol PP Irvan bersikukuh untuk tetap melaksanakan penertiban dengan alasan pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada warga. "Berarti sampean (Armuji, red) menghalangi," kata Irvan dengan nada tinggi. (ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini