"Ditemukan indikasi dugaan PNS dan BUMD memberikan dukungan atau like di facebook untuk salah satu paslon. Siapa mereka? Jangan dulu kami masih akan mintai keterangan mereka," jelas ketua Panwaslu Kabupaten Madiun Agus kepada wartawan usai acara deklarasi tolak dan lawan politik uang, Selasa (20/2/2018).
Atas dugaan pelanggaran tersebut, kata Agus, Panwas merekomendasi untuk pemberian sanksi kode etik jika terbukti terhadap keduanya. Dalam memantau PNS, panwaslu telah melibatkan tim cyber yang dimiliki Polres Madiun.
Acara deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA untuk Pilkada 2018 bertempat di Rumah Makan Sederhana Caruban. Acara dihadiri ketiga paslon yakni nomor urut 1 H Ahmad Dawami Ragil Saputra-Hari Wuryanto dengan slogan berkah.
Paslon nomor urut 2 Rio Wing Dinaryhadi-H Sukiman dengan slogas Mas Rio serta paslon nomor urut 3 Djoko Setiono-Suprapto dengan slogan Djosto. Ketiga paslon memberikan tanda tangan kesepakatan untuk tidak terlibat politik uang serta SARA dalam pilkada 2018. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini