Unjuk Rasa Penolakan UU MD3 di Surabaya Diwarnai Kericuhan

Unjuk Rasa Penolakan UU MD3 di Surabaya Diwarnai Kericuhan

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 19 Feb 2018 18:33 WIB
Unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan (Foto: Deni Prastyo Utomo)
Surabaya - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Surabaya berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Surabaya. Unjuk rasa menyerukan penolakan UU 17 tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) itu sempat diwarnai kericuhan.

Para aktivis menolak pasal 245 yang menyebutkan jika anggota DPR tidak dapat diperiksa jika mendapatkan belum izin presiden dan Majelis Dewan Kehormatan (MKD). Pasal tersebut yang menjadi polemik karena DPR tidak bisa disentuh.

Massa mendesak ingin bertemu dengan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji untuk menyampaikan aspirasinya terkait penolakan terhadap UU MD3. Namun permintaan massa ditolak. Sempat terjadi kericuhan ketika salah satu aktivis mencoba menerobos masuk gedung dewan. Namun ditahan dan didorong petugas pengamanan dalam (pamdal) DPRD Kota Surabaya.

Armuji pun akhirnya menemui massa. Kepada massa, Armuji mengaku setuju dengan aksi yang dilakukan oleh PMII terkait penolakan UU MD3.

"Kami setuju dengan atas apa yang dituntut para mahasiswa. Apa yang sudah diputuskan oleh DPR juga ditolak oleh sejumlah elemen dan sudah diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review," kata Armuji saat menemui massa di halaman Gedung DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Senin (19/2/2019).

Massa meminta kepada Ketua DPRD Kota Surabaya tersebut untuk menandatangi surat penolakan revisi UU MD3. Namun Armuji menolak. Penolakan Armuji tersebut membuat situasi kembali memanas di halaman DPRD Kota Surabaya.

Massa yang tak puas dengan jawaban Ketua DPRD Kota Surabaya itu mencoba melakukan blokade Jalan Yos Sudarso dengan membakar ban bekas. Ratusan polisi lalu berusaha membubarkan aksi massa dan memadamkan api. Dalam aksi pembubaran itu satu mahasiswa pingsan dan satu terluka akibat pentungan polisi. (iwd/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.