15 Kafe dan Panti Pijat Liar di Magetan Disegel

15 Kafe dan Panti Pijat Liar di Magetan Disegel

Sugeng Harianto - detikNews
Senin, 19 Feb 2018 16:35 WIB
Satpol PP menyegel kafe liar (Foto: Sugeng Harianto)
Magetan - Sebanyak 15 kafe di sepanjang Jalan Raya Maospati-Ngawi disegel. Penyegelan dilakukan tim gabungan Satpol PP Magetan dan Provinsi Jatim, PM, Polisi serta Muspida karena kafe tersebut menyalahi aturan fungsi.

"Pelanggaran kafe ini karena tak memiliki izin sesuai perda, maka harus kami segel. Total ada 15 kafe dari 43 ruko yang ada di pinggir jalan ini," jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah Achmad Suwastono kepada wartawan Senin (19/2/2018).

Kafe yang rata-rata tidak memiliki nama tersebut, kata Achmad, sebelumnya sudah diberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Namun mereka tak mengindahkan teguran tersebut hingga dilakukan penyegelan.

"Sebelumnya sudah kami beri surat teguran dari 15 cafe dan tempat hiburan tersebut. Mereka sangat meresahkan masyatakat, dan warga melapor ke kami," tuturnya.

Panti pijat juga turut disegelPanti pijat juga turut disegel (Foto: Sugeng Harianto)

Diketahui ada 43 bangunan ruko di pinggir Jalan Raya Maospati-Ngawi Desa Malang Kecamatan Maospati. Sesuai kesepakatan desa bahwa ruko tersebut untuk fasilitas umum pasar. Namun oleh warga yang kebanyakan pendatang, disalahgunakan untuk tempat hiburan.

"Dulu awalnya sesuai aturan desa, bangunan tersebut untuk pasar bisa untuk warung. Tapi kebanyakan disalahgunakan untuk kafe, ada juga tempat pijat," ujas Kepala Desa Malang Sukardi.

Sebelumnya, kata Sukardi, ada 297 warga telah menandatangani kesepakatan penolakan keberadaan warung yang disalahgunakan. Warung tersebut meresahkan karena digunakan untuk tempat karaoke dan panti pijat liar.

Dari pantauan detikcom, penyegelan bangunan ruko yang rata-rata berukuran 4x5 meter tersebut, menyita perhatian pengguna jalan. Penyegelan berakhir tanpa perlawanan satu penghuni pun. (iwd/fat)
Berita Terkait