Pengemudi Mobil yang Kejar-kejaran dengan Polisi Positif Narkoba

Pengemudi Mobil yang Kejar-kejaran dengan Polisi Positif Narkoba

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 21:25 WIB
Pengemudi Vios yang diamankan (Foto: Deni Prastyo Utomo)
Surabaya - Pengemudi mobil Toyota Vios warna hitam L 1555 QO yang terlibat kejar kejaran hingga petugas mengeluarkan 4 tembakan peringatan ternyata DPO narkoba. Setelah diamankan, pengemudi tersebut juga positif mengonsumsi narkoba serta ditemukan barang bukti sabu seberat 1,6 gram di saku celananya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengungkapkan awal peristiwa aksi kejar kejaran tersebut. Persitiwa itu berawal dari upaya penangkapan DPO narkoba oleh petugas Polsek Simokerto.

"Pengemudi itu bernama Ifron Muchtarom. Dan ini berawal dari penangkapan di Jalan Kunti. Saat akan ditangkap dia melarikan diri menggunakan mobil Vios dengan kecepatan tinggi dan sempat terlibat kecelakaan dengan menabrak sebuah mobil Honda Mobilio AD 100 BZ tapi pelaku tetap melarikan diri dan dikejar pengguna jalan lainnya," ungkap Rudi pada detikcom, Kamis (15/2/2018) malam.

Sedangkan petugas Polsek Simokerto yang gagal menghentikan pelarian DPO narkoba meminta bantuan petugas melalui handy talkie.

"Pelaku berhasil menghindari petugas yang ada di pos Tugu Pahlawan dan melarikan diri ke arah Jalan Tunjungan. Di pos Siola, berusaha dihadang oleh Bripda Yulianto tetapi malah ditabrak oleh pelaku hingga petugas terlempar ke trotoar dan kembali kabur ke arah Genteng Kali," ujar Rudi.

Dua petugas dari Timsus Sat Lantas Aiptu Antasari dan Bripka Dwi Satrio membuntuti sambil mengudara meminta bantuan kepada anggota Sat Lantas lainnya.

"Kemudian 2 anggota Unit Laka Lantas, Bripka Feri dan Bripka Gunawan yang saat itu akan ke TKP Laka turut melakukan pengejaran dan menghadang sehingga pelarian pelaku terhenti di Jalan Pengampon depan semut square," tambahnya.

Dari penangkapan pengemudi, petugas langsung melakukan tes urine dan hasilnya positif konsumsi narkoba. Selain itu, petugas juga temukan dua barang bukti narkoba lainnya disaku Ifron.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan kita sangkakan pasal berlapis Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Thn 2009, Pasal 212 dan 213 KUHP dengan kekerasan melawan pegawai negeri yang melakukan pekerjaan yang sah berakibat suatu luka," ujar Rudi.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan di dalam celana tersangka Ifron yakni, sabu seberat 1,6 gram dan dua pil ekstasi warna merah merk pittbul.

"Untuk anggota yang ditabrak pelaku mengalami luka lecet di bagian tangan dan trauma dibagian pinggang," pungkasnya. (ze/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.