Pihak rumah sakit dan pihak keluarga pasien sudah sama-sama sepakat untuk berdamai setelah dua kali menggelar mediasi. Kedua pihak bersepakat mediasi sebagai alat untuk menyelesaikan persoalan.
Kedua belah pihak membuat surat perjanjian. Surat perjanjian kesepakatan tersebut ditandatangani Kedua belah pihak di RS Siti Khodijah Kecamatan Taman Sidoarjo. Dalam surat perjanjian ini, pihak rumah sakit diwakili Hamdan sebagai Direktur RS Siti Khodijah sebagai pihak pertama dan Abu Daud, sebagai ahli waris menjadi pihak kedua.
Ada lima pasal dalam perjanjian kesepakatan yakni :
1. Antara pihak pertama dan pihak kedua sama-sama menyadari telah terjadi kesalahpahaman dalam komunikasi dan informasi terkait persoalan kematian almarhumah Supariyah. Dan kesalahpahaman itu telah selesai dari mediasi yang dilakukan.
2. Proses mediasi ini dilakukan dua pihak sejak 6 Februari 2018 dan telah menghasilkan kesepakatan
3. Karena segala kesalahpahaman ini telah selesai dalam mediasi, selanjutnya pihak pertama dan kedua tidak lagi saling mengajukan tuntutan hukum. Baik secara pidana maupun perdata.
4. Atas hal-hal di pasal 3, maka pihak yang telah telah melaporkan RS Siti Khodijah ke polres tertanggal 31 Januari 2018 terkait dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh RS, setelah kesepakatan ini akan mencabut dan membatalkan laporan tersebut. Dan sebaliknya pihak pertama yang akan melaporkan pihak kedua ke Polda Jatim terkait penyebaran video juga akan dibatalkan setelah surat ini ditandatangani.
5. Bahwa surat kesepakatan bersama ini adalah hasil dari mediasi sebagaimana yang dianjurkan oleh UU Kesehatan.
![]() |
Menurut pihak keluarga almarhum Supariyah, yang di wakili pengacara nya, Achmad Yunus bahwa dalam pembuatan perjanjian kesepakatan antara pihak keluarga dan Rumah Sakit Siti Khodijah tidak ada paksaan. Dan rencananya dalam waktu dekat akan mencabut pelaporan di Polresta Sidoarjo
"Tidak ada paksaan dari pihak manapun. Kami sudah sama-sama sepakat," kata Achmad Yunus kepada wartawan di RS Siti Khodijah, Kamis (15/2/2018).
Sementara itu, menurut kuasa hukum dari RS Siti Khodijah Masbukin, bahwa perjanjian kesepakatan kedua belah pihak telah dibuat bersama. Dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
"Perjanjian kesepakatan ini murni dilakukan tidak ada paksaan. Dan sebelumnya telah dilakukan pertemuan sebanyak dua kali," jelasnya. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini