"Kami meminta dan menginformasikan kepada lingkungan masing-masing, jadi intinya masjid tidak bisa dijadikan tempat kampanye, karena bisa menimbulkan perpecahan karena bisa memecahkan ukhuwah," kata Ketum MUI Kabupaten Ponorogo, Anshor M. Rusdi di hadapan jamaah, di Masjid Agung, Ponorogo, Kamis (15/2/2018).
Selain itu, jelas dia, mendukung gerakan menjadikan masjid sebagai tempat beribadah sehingga terciptas suasana kondusif, aman, tenteram, tertib dan damai.
Meski saat ini belum ditemukan adanya kampanye di dalam masjid, tambah dia, namun ini bentuk tindakan preventif. "Jika ditemukan harus ada sanksinya, sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 dengan masa hukuman 1-6 bulan," tandasnya.
Pihaknya pun berpesan agar masyarakat memilih pemimpin yang memiliki sifat siddiq, amanah, tabligh dan fathonah.
"Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa halal jika memilih pemimpin yang memiliki sifat Rasulullah SAW dan haram jika memilih pemimpin yang tidak memiliki sifat-sifat tersebut, pun juga tidak mau memilih pemimpin," tambahnya. (fat/fat)











































