Kejari Surabaya Kembalikan Rp 1 M Uang Kasus Korupsi ke Kas Negara

Kejari Surabaya Kembalikan Rp 1 M Uang Kasus Korupsi ke Kas Negara

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 13:41 WIB
Kejari Surabaya Kembalikan Rp 1 M Uang Kasus Korupsi ke Kas Negara
Kejari Surabaya menyerahkan uang hasil tindak pidana korupsi ke Wali Kota Surabaya (Foto: Zaenal Effendi)
Surabaya - Uang Rp 1 Miliar dari tiga kasus tindak pidana korupsi diserahkan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dimasukkan ke kas negara. Uang tersebut diserahkan kepada tiga institusi.

Tiga institusi tersebut yakni BPR Jatim, Pemkot Surabaya, dan Bawaslu Jatim. Uang yang diserahkan ke Pemkot Surabaya diterima langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Penyerahan barang bukti uang dari kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya M Teguh Darmawan dalam sambutannya, Kamis (15/2/2018).

Menurut Teguh, dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya melakukan pencegahan serta memberikan hukuman bagi pelaku saja, tetapi juga harus ada pengembalian uang negara.

"Ini adalah komitmen kejaksaan dalam hal pemberantasan tipikor. Selain pencegahan ada juga yang lebih penting yakni keuangan negara yang sangat penting," imbuhnya.

Masing masing jumlah uang yang diserahkan Kejari Surabaya ke 3 instansi yakni Rp 370 juta lebih dari hasil korupsi dana hibah ke Pemkot Surabaya, Rp 550 juta lebih dari hasil korupsi di Bawaslu Jatim, dan Rp 149 juta lebih hasil korupsi di BPR Jatim.

Wali Kota Tri Rismaharini atas nama Pemkot dan warga Surabaya mengucapkan terima kasih pada Kejari Surabaya dengan adanya penyerahan barang bukti uang untuk dimasukkan dalam kas negara.

"Atas nama pemkot dan warga Surabaya saya ucapkan terima kasih," kata Risma.

Risma juga mengucapkan terima kasih pada Kejari Surabaya yang selalu membantu permasalahan hukum di Pemkot, salah satunya sengketa aset.

"Terima kasih seluruh jajaran kejari yang sudah membantu kami dalam menjalankan roda pemerintahan. Banyak permasalahan di Kota Surabaya yang tidak bisa diselesaikan sendiri. Terutama penyelamatan aset dan membantu tindakan kami untuk melakukan tindak pidana. Dengan dibantu ini, kami bisa menerima WTP karena pengelolaan kami dinilai baik dan kami juga didampingi," ungkap Risma.

Di kesempatan ini, Risma juga menyerahkan piagam penghargaan pada Kejari Surabaya yang selama ini telah membantu Pemkot Surabaya. (ze/iwd)
Berita Terkait