Di TPI Brondong, Kamis (15/2/2018), Khofifah menyapa nelayan dan mendengar keluh kesah mereka. Nelayan mengeluhkan larangan penggunaan alat tangkap cantrang oleh Menteri Kelautan. Sebab, sejak diberlakukannya aturan ini, ribuan nelayan kehilangan pekerjaan. Nelayan, baru bisa bernafas lega setelah larangan tersebut dicabut usai menggelar aksi unjuk rasa.
Menurut Khofifah, nelayan memiliki posisi bagus karena produknya juga strategis. Selain untuk mencukupi kebutuhan lokal, lanjut Khofifah, ikan hasil tangkapan nelayan Lamongan juga untuk memenuhi kebutuhan ekspor.
"Cantrang yang digunakan nelayan Lamongan untuk menangkap ikan ukurannya 30 gros pertahun sehingga masih bisa ditolerir," kata Khofifah.
Dikatakan oleh Khofifah, ukuran alat tangkap cantrang yang dilarang adalah cantrang yang ukurannya 100 gros pertahun atau lebih. "Ini yang dilarang dan yang bisa merusak biota laut," ungkapnya.
Selain mengunjungi TPI Brondong, rencananya Khofifah juga akan mendatangi Pasar Blimbing yang juga ada di wilayah Kecamatan Brondong.
Foto: Eko Sujarwo |
Khofifah menurut rencana, juga akan mengunjungi sentra UMKM pembuatan tenun ikat khas Lamongan di Kecamatan Maduran. (bdh/bdh)












































Foto: Eko Sujarwo