Kepala BKD Ponorogo, Winarko Arief menuturkan penyebab utama perceraian secara umum karena faktor ketidakcocokan. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut banyak yang mengarah ke perselingkuhan.
"Kalau dulu sistem perceraian PNS lama bisa memakan waktu lebih dari setahun," tuturnya saat ditemui detikcom di ruang kerjanya di Kantor Pemkab Ponorogo, Jalan Alun-Alun Utara, Kamis (15/2/2018).
Ia menambahkan sistem perceraian PNS dulu diproses melalui direktorat, setelah dipelajari di inspektorat bisa memakan waktu lebih dari setahun. "Saya tidak mau, akhirnya tahun 2017 awal, langsung ke BKD tapi tetap melibatkan inspektorat agar lebih cepat," jelasnya.
Saat ini, pengajuan perceraian hanya memakan waktu 2-3 bulan saja. "Kami juga mengumpulkan alat bukti, jika alat buktinya tidak kuat, maka tidak kami kabulkan," imbuhnya.
Menurutnya, terkadang ada yang mengajukan perceraian dengan bukti foto. Hal-hal seperti ini dianggap kurang meyakinkan jika berfoto bersama di ruangan. "Saya kan juga bisa saja foto dengan kalian, lalu dijadikan alat bukti kan kurang meyakinkan," tukasnya.
Ia menambahkan yang mengajukan perceraian tidak semuanya dari pasangan PNS, melainkan ada yang tidak sesama PNS. "Kami juga memediasi kedua belah pihak sebelum melakukan putusan," ujarnya.
Setiap saat, lanjut dia, selalu saja ada yang mengajukan perceraian. "Kami bahkan Januari kemarin masih menyelesaikan kasus perceraian tahun 2017 lalu, meski sudah agak turun angkanya (angka perceraian,red)," pungkasnya. (fat/fat)











































