Pemilik kios beralasan belum mendapat perintah dari perangkat desa karena belum dibuatkan tempat baru.
"Masih nunggu perintah perangkat desa. Ini mungkin belum pembayaran ganti rugi atau apa ndak tahu," jelas salah satu pemilik kios Karmiati (45), warga RT 25 RW 04 Dusun Candi Desa Bagi, Rabu (14/2/2018).
Karmiati menambahkan ada sekitar 11 ruko memanfaatkan aset desa Bagi. Lima ruko lainnya milik masyarakat pribadi.
![]() |
Kepala Desa Bagi Agus Pramono saat dihubungi detikcom mengatakan sudah ada kesepakatan antara desa dengan pihak pengelola tol. "Sudah ada kesepakatan harga dan kita tinggal pembayaran saja," jelas Agus.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Ngawi Kertosono Jaya (NKJ), Iwan Moedyarno, selaku pengembang tol Ngawi-Kertosono mengakui masih ada kendala akses menuju gerbang tol GT Madiun. "Memang betul akses menuju GT gerbang tol Madiun masih ada sedikit bangunan ruko, tapi secepatnya segera beres," jelas Iwan saat meninjau lokasi di ruko Dumpil akses GT Madiun.
Iwan menambahkan pihaknya berjanji sebelum akhir Februari akses menuju GT Madiun telah selesai. (trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini