Peristiwa itu bermula saat korban mengeluh ke ibunya sakit di bagian alat vital. Karena curiga, sang ibu kemudian bertanya penyebabnya. Awalnya korban tidak mau bicara. Namun setelah didesak, korban kemudian menceritakan apa yang dialami.
"Pelaku ini masih bapak tiri korban. Sedangkan korban masih berusia 11 tahun. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Piyanto saat dihubungi, Rabu (14/2/2018).
Pengakuan itu kemudian diberitahukan ibu korban ke salah seorang saudaranya. Dari sinilah kabar pemerkosaan itu menyebar. Warga pun kemudian mencari keberadaan S.
"Setelah didesak ibunya, korban mengakui telah diperkosa oleh ayah tirinya di kamar mandi dan diberi uang Rp 2 ribu," ungkap Sugeng.
Begitu berhasil menangkap S, warga pun menginterogasinya. S tak mengelak dan mengakui perbuatannya. Emosi warga pun memuncak. Sejumlah warga melayangkan pukulan ke wajah S.
Beruntung ada sebagian warga yang melapor ke Polsek Ambulu.Tak lama, petugas datang dan mengamankan S. "Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Ambulu," kata Sugeng.
Dia menambahkan, S bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 d jo pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
"Untuk barang bukti, sepotong sarung warna coklat kotak-kotak dan sepotong kaos warna hitam," pungkas Sugeng. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini