"Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti sudah kuat, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Ade Waroka kepada detikcom di Polres Bondowoso, Selasa (13/2/2018).
Ade mengatakan, penetapan pelaku tersebut berdasarkan laporan Yanto Haryono, warga Situbondo. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
"Dari penyidikan itulah, keduanya kami sangka bersama-sama melakukan penipuan," imbuh Ade.
Data yang dihimpun di kepolisian, Nawiryanto diduga terlibat dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli tebu.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meyakinkan pelapor untuk membeli tebu kepada tersangka sebanyak 30 ton dengan keuangan total sebesar sekitar lebih dari Rp 900 juta.
Namun, setelah panen tebu ternyata tersangka hanya memenuhi tebu sebanyak 14 ton. Hal itu tentu tidak sesuai dengan nilai transaksi sehingga mengakibatkan pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 500 juta.
Nawiryanto saat ini merupakan Ketua DPC Hanura Bondowoso. Selain itu, dia adalah pegiat LSM dan juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. (iwd/iwd)











































