Penetapan di Pilwali Mojokerto 2018 Tak Dihadiri Pasangan Calon

Penetapan di Pilwali Mojokerto 2018 Tak Dihadiri Pasangan Calon

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 18:15 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - KPU Kota Mojokerto menetapkan 4 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung di Pilwali 2018. Sayangnya penetapan ini tak dihadiri satu pun pasangan calon.

Rapat pleno terbuka penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilwali 2018 ini digelar di kantor KPU Kota Mojokerto, Jalan Benteng Pancasila. Di kursi depan, selain 5 komisioner KPU juga nampak Ketua Panwaslu Elsa Fifajanti.

Namun di kursi audiens, tak nampak seorang pun paslon yang hadir. Keempat paslon yang akan bertarung di Pilwali 2018 hanya diwakili tim pemenangannya.

"Hari ini paslon memang tak wajib hadir, aturannya di PKPU No 4 tahun 2017 memang tak mewajibkan hadir. Namun, kami sudah mengundang paslon, tim kampanye dan LO. Mereka bisa hadir atau mewakilkan," kata Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin Sholihin kepada wartawan, Senin (12/2/2018).

Penetapan ini dituangkan dalam surat Keputusan KPU Kota Mojokerto No 17/HK.03.1-Kpt/3576/Kota/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Tahun 2018.

Di dalam surat ini juga dilapirkan nama-nama paslon yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kota Mojokerto. Yakni Pasangan Warsito-Moeljadi yang diusung PAN dan PKS, pasangan Akmal Boedianto-Rambo Garudo yang diusung PDIP.

Sementara dua paslon lainnya yakni duet Andy Soebjakto Molanggato-Ade Ria Suryani yang diusung PKB, PPP dan Partai Demokrat, serta pasangan Ika Puspitasari-Achmad Rizal Zakaria yang diusung Partai Golkar dan Gerindra.

"Ya paslon yang mendaftar memenuhi syarat semua. Kalau ada yang tak memenuhi syarat ya saya coret," terang Amin.

Usai penetapan paslon, tambah Amin, besok (13/2) pihaknya akan menggelar pengundian nomor urut. Seluruh paslon diwajibkan hadir di tahapan tersebut.

"Kecuali dalam kondisi tertentu. Misalkan ada yang sakit dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait