"Yang katanya diculik itu sudah dikembalikan," kata Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha saat dikonfirmasi detikcom, Senin (12/2/2018).
Sayangnya Ambuka tak menjelaskan detil bagaimana proses pengembalian Gracella, dan siapa yang mengantarnya ke Polres Malang Kota.
Menurut Ambuka, dari penyelidikan sementara terungkap bahwa kejadian yang menimpa Gracella merupakan perselisihan hak asuh.
Baca juga: Bocah 3 Tahun di Malang Dilaporkan Jadi Korban Penculikan
"Jadi untuk sementara belum dikatakan penculikan. Karena nyatanya ada perselisihan hak asuh antara kedua orang tua dari bocah itu," ujarnya.
Ditambahkan Ambuka, berdasarkan akta kelahiran, orang tua dari Gracella adalah sang ibu. Bukan ayah kandungnya Chairul Anwar (50), yang kini merawatnya.
"Dalam akta kelahiran, orang tua tunggal yakni ibu dari bocah itu," tambahnya.
Dengan fakta tersebut, lanjut Ambuka, pihaknya mengarahkan agar penyelesaian dilakukan di pengadilan.
"Kami sarankan seperti itu, agar diselesaikan di pengadilan saja," terang Ambuka.
Baca juga: Polisi Sebut Penculik Bocah 3 Tahun di Malang Adalah Ibu Kandung
Ditanya soal penanganan hukum selanjutnya?. "Belum ada laporan resmi soal sangkaan penculikan yang terjadi. Terus mau bagaimana," tandas Ambuka.
Seperti diberitakan, Gracella Narwastu Anwar (3), diduga diculik oleh dua perempuan tak dikenal saat bersama pengasuhnya. Kasus ini langsung diadukan kepada polisi, Gracella dibawa kabur dari rumah ayahnya kawasan Bakalan Kraja Utara, Sukun, Kota Malang pada Sabtu (10/2/2018) siang. (iwd/fat)