Pembobol Rumah Warga Lumajang Dihadiahi Timah Panas

Pembobol Rumah Warga Lumajang Dihadiahi Timah Panas

Yakub Mulyono - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 16:43 WIB
Foto: Istimewa
Lumajang - 1 Dari 3 Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil dilumpuhkan kakinya dengan timah panas, oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang.

Pelaku beraksi di rumah Sri Suryati (38), warga Dusun Krajan, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh. Pelaku yang ditangkap bernama Slamet Riyadi (38), warga Dusun Kebonan, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian. Kini dia menjadi penghuni Rutan Polres Lumajang.

"Barang Bukti yang diamankan 1 HP merek Vivo milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam alat sebagai sarana saat melakukan aksi kejahatan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Roy Aquary Prawirosastro, Senin (11/2/2018).

Roy menjelaskan, Slamet bersama dua rekannya menyatroni rumah Sri Suryati pada 18 Maret 2017 lalu. Komplotan ini berhasil membawa kabur motor Yamaha N Max N 3310 UU dan 1 buah HP merek Vivo. Peristiwa itu oleh korban kemudian dilaporkan ke Polsek Tempeh.

"Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) komplotan pelaku ini masuk dengan merusak pintu rumah bagian belakang. Setelah berhasil menggasak harta benda milik korban, para pelaku kabur melalui pintu depan alias pintu utama," terang Roy.

Setelah dilakukan penyelidikan hampir 11 bulan, Tim Resmob berhasil mengungkap jika Slamet Riyadi diduga sebagai salah satu pelakunya. Kemarin pria ini digerebek di rumahnya. Dia berusaha melawan. Akhirnya terpaksa petugas menembak kakinya. "Kita terpaksa menembak kaki tersangka ini karena melawan dan membahayakan petugas," kata Roy.

Saat diinterogasi petugas, Slamet mengakui jika yang mencuri motor dan hp milik korban adalah dirinya. Dia juga mengaku tidak bekerja sendirian. Melainkan dibantu oleh 2 temannya yaitu Kholik dan Nur. Atas keterangannya itu, Tim Resmob terus mencari keberadaan keduanya di rumahnya masing-masing. Namun, saat hendak ditangkap di rumahnya sudah tidak ada alias sudah kabur.

Saat ini Slamet Riyadi sudah mendekam di sel tahanan. Sedang Kholik dan Nur dalam pengejaran Tim Resmob. Atas perbuatannya, Slamet Riyadi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dipidana hukuman paling lama 7 Tahun penjara.

"Ternyata Slamet Riyadi residivis. Pada Tahun 2004, terlibat pencurian dengan kekerasan (Curat), Tahun 2007 penadahan barang hasil kejahatan (panadah) dan Tahun 2012 terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat)," tandas Roy. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.