Ada Ini di Balik Kisruh PPLP di Universitas Kanjuruhan Malang

Ada Ini di Balik Kisruh PPLP di Universitas Kanjuruhan Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 15:59 WIB
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Di tengah perkembangan Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), muncul upaya menggusur kepengurusan yang sah. Unikama berdiri di bawah Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP-PT) PGRI.

Berdasarkan akta notaris dan Surat Keputusan Kemenkum HAM yang dimiliki PPLP-PT PGRI yang sah adalah pimpinan Soeja'i.

Keabsahan pengurusan Soeja'i dipertanyakan oleh PPLP pimpinan Christea Frisdiantara. Sesuai dengan SK Kemenkum HAM No AHU-0000001.AH.01.08 Tahun 2018 tertanggal 5 Januari 2018, mengukuhkan susunan pengurus baru periode 2018-2023 yang dipimpin oleh Christea.

Kepengurusan pimpinan Soeja'i dianggap telah habis masa jabatannya. Hari ini, PPLP pimpinan Christea berencana menggelar pelantikan rektor baru. Namun ada penolakan dari civitas serta mahasiswa, sampai ruang PPLP disegel dan dikuasai.

Kuasa hukum PPLP-PT PGRI pimpinan Soeja'i, Alhaidary menyatakan, SK Kemenkum HAM dimiliki Christea, cacat hukum dan pengesahan tersebut tengah diuji di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTUN).

"Jadi dalam judul besarnya, SK yang dimiliki Cristea sudah salah. Yang menyatakan tentang persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan. Dirubah jadi bagaimana, PT atau CV atau yayasan, tidak jelas. Makanya SK ini tengah dalam proses di PTUN setelah adanya pengajuan gugatan oleh PPLP Soeja'i dan PGRI," beber Alhaidary ditemui wartawan di kantornya Jalan Trunojoyo, Senin (12/2/2018).

Semestinya, kata dia, SK Kemenkum HAM itu, menyatakan perubahan anggaran dasar badan hukum perkumpulan. Persoalan yang terjadi adalah lembaga penyelenggara pendidikan (PPLP) bukan Unikama.

"Dari judulnya saja salah, isinya juga begitu. Jika mereka memaksa ingin menguasai, mengganti rektor silakan saja. Kami akan tetap mengikuti proses hukum sedang berjalan. Karena PPLP membawahi kegiatan pendidikan bernama Unikama, jangan sampai berdampak kepada perkuliahan," terangnya.

Menurut dia, Kemenkum HAM mengesahkan kepengurusan Cristea berdasarkan pengajuan dari notaris Ario Hardiko 3 Januari 2018 lalu.

"Sudah dilakukan koreksi langsung kepada Kemenkum HAM soal itu dan jug pengajuan gugatan ke PTUN, ada juga laporan ke Polda Jatim soal pengurus di bawah pimpinan Christea. Kita hormati proses hukum yang berjalan, dan kita tidak ingin mahasiswa dan dosen terganggu dalam masalah ini," ujarnya.

Sementara Selamet Riyadi, Wakil Ketua Bidang Pengelolaan Aset dari susunan pengurus PPLP Christea Frisdiantara mengatakan, jika PPLP pimpinan Soeja'i telah habis masa jabatannya di 2013 lalu. Hari ini, kata dia, pihak yang tak setuju adanya pengangkatan rektor baru, menyegel dan menduduki PPLP serta rektorat.

"Tidak ada dualisme, yang ada PPLP sah dibawah pimpinan Bapak Christea berdasarkan SK Kemenkum HAM. Ada pihak yang tak terima, ketika akan dilakukan pergantian rektor. Mereka adalah orang-orang yang sudah kami berhentikan," jelasnya terpisah.

PPLP pimpinan Christea siap menguji keabsahan atau legalitas yang dimiliki di pengadilan, jika ada pihak yang tak terima. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.