Kabag Protokol dan Rumah Tangga Pemkab Trenggalek, Triadi Atmono mengatakan, sebelum terjadi ditangkap polisi pelaku yang diketahui bernama Jemmie Rudolf Medau sempat mendatangi Pendapa Manggala Praja Nugraha, untuk meminta bertemu langsung dengan bupati.
"Orangnya datang berdua dengan satu orang kameramen yang pakai topi dan kacamata itu. Orangnya ya yang ditangkap di polres itu," kata Triadi, Senin (12/2/2018).
Menurutnya, saat berkomunikasi dengan protokol, Jemmie mengaku sebagai wartawan SCTV dan diperintahkan redaksi Jakarta untuk melakukan peliputan seputar Pilkada Jatim, terutama menyangkut profil Emil Dardak.
"Saat itu saya tidak percaya begitu saja, makanya seperti biasa kami terima di ruang tunggu pendapa dan saya minta identitasnya," ujarnya.
Pihaknya mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dan keraguan. Sehingga dia tidak mengizinkan Jemmie dan kawannya untuk bertemu langsung dengan bupati. Saat dilakukan penolakan secara halus, pelaku sempat memaksa agar bisa bertemu dengan bupati. Bahkan untuk meyakinkan, Jemmie mengklaim kenal dengan berbagai pihak dan tokoh.
Baca Juga: Wartawan Gadungan Diamankan Saat 'Meliput' Pengamanan Pilkada
"Ya saya bilang, mungkin ini sebagai perkenalan dulu, nanti bisa diagendakan di lain waktu. Karena saya sudah tidak yakin. Eh ternyata sekarang ditangkap di polres," imbuhnya.
Pihaknya mengaku selalu menerapkan seleksi terhadap orang-orang yang akan bertemu langsung dengan bupati maupun wabup Trenggalek, karena banyak kepentingan yang dibawa oleh masing-masing individu.
"Sebetulnya siapapun boleh bertemu dengan kepala daerah, tapi harus jelas maksud, tujuan dan identitasnya. Tapi kalau mencurigakan seperti itu ya tidak bisa, apalagi membawa nama media," imbuhnya.
Jajaran Polres Trenggalek menangkap wartawan gadungan Jemmie Rudolf Medau, warga Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pelaku yang tinggal di Desa Sukorame Trenggalek, sempat mengelabuhi jajaran polres dengan melakukan peliputan pengaman jelang pilkada.
Saat di Polres Trenggalek, pelalu menggunakan surat tugas SCTV palsu. Petugas sempat melayani permintaan liputannya, namun di tengah proses liputan, polisi curiga dengan gelagat pelaku, hingga akhirnya dilakukan pelacakan legalitas identitas pelaku.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolres Trenggalek dan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (fat/fat)











































