Partai berlogo burung garuda warna merah itu dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam penelitian administrasi, yakni tentang kepengurusan dan keanggotaan partai.
Komisoner KPU Bondowoso, Junaidi menjelaskan, dari 16 parai yang diverifikasi faktual pada tahap awal, sebenanya ada 2 partai yang belum memenuhi syarat (BMS). Yakni Partai Hanura dan PKPI.
"Pada verifikasi faktual awal memang BMS. Tapi kemudian ada waktu untuk memperbaiki," terang Junaidi, saat ditemui di kantor KPU, Jalan Mastrip, Jumat (9/2/2018).
Keduanya lalu diberi kesempatan utuk memenuhi kelengkapan syarat-syarat adiministrasi. Namun, pada tahap berikutnya hanya Partai Hanura yang dapat memenuhi kelengkapan. Sedangkan PKPI tetap tak dapat melengkapinya.
"Kami sebenarnya sudah memberi waktu untuk perbaikan. Tapi hingga batas akhir verifikasi faktual tetap tak memenuhi persyaratan lainnya," kata dia.
Bahkan, jelas Junaidi, saat KPU mendatangi kantor DPK PKPI untuk verifikasi faktual ulang, malah tak ada anggotanya yang berkumpul. Padahal itu merupakan salah satu syarat dalam penelitian administrasi.
"Yang ada hanya ketua, sekretaris, dan bendaharanya saja. Tapi KPU tetap melakukan penilaian dalam verifikasi tersebut," tegas Junaidi.
Data yang diperoleh KPU, total ada 16 partai yang diverifikasi faktual oleh KPU. Dengan rincian 14 merupakan partai lama. Sisanya adalah partai baru.
Persoalan yang banyak terjadi diantaranya, kepengurusan yang tidak sesuai dengan KTP. Ada pula KTA yang tidak sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Tetapi semuanya akhirnya dapat teratasi, dalam tahap perbaikan. (fat/fat)











































