Ada dua saksi yakni pedagang yang dihadirkan. Mereka adalah Suchaimi dan Syech. Suchaimi mendapatkan giliran pertama.
"Kenal dengan terdakwa di Mercure pada Februari 2013," ujar Suchaimi dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/2/2018).
Suchaimi mengatakan bahwa awalnya dia mempunyai enam stan di Pasar Turi. Namun saat ini stannya tinggal tiga karena tiga stan lainnya sudah ia jual. Saat menjawab pertanyaan dari Agus Dwi Warsono, kuasa hukum terdakwa, Suchaimi mengatakan bahwa ia memang tidak menerima penyerahan stan Pasar Turi karena ia menolaknya.
Suchaimi juga mengaku kuasa hukum para pedagang yakni Abdul Habir tidak menjelaskan secara lengkap dan detil tentang perjanjian antara PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dengan Pemkot Surabaya terkait Pasar Turi.
Majelis Hakim Rochmad sempat menganjurkan agar Suchaimi berdamai saja untuk permasalahan Pasar Turi. Namun Suchaimin enggan berdamai. "Pemkot pernah memfasilitasi untuk berdamai, tapi saya tak ingin berdamai," terangnya.
Sama seperti Suchaimi, saksi Syech yang mendapat kesempatan bersaksi mengatakan bahwa ia juga tak diberi penjelasan oleh Abdul Habir tentang detail isi perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP.
"Tak pernah dijelaskan soal isi perjanjian antara pemkot dengan PT GBP," jelasnya.
Seusai sidang, Agus mengatakan bahwa kasus ini tak perlu terjadi jika kuasa hukum pelapor bisa menjelaskan dengan detil kepada pedagang tentang isi perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP. Agus juga tetap mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya merupakan kasus perdata, dan bukan pidana.
"Jika dijelaskan ke para pedagang, maka tidak akan ada masalah ini. Dan ini kasus perdata, bukan pidana. Tidak ada masalah pidana antara PT GBP dan pedagang Pasar Turi," tandas Agus. (iwd/bdh)











































