Ketua Panwaslu Lamongan Toni Wijaya membenarkan kalau pihaknya telah merekomendasikan kepada Bupati Lamongan untuk memberikan sanksi terkait keterlibatan salah seorang kades di Lamongan dalam berkampanye untuk salah satu paslon Pilgub Jatim nanti.
"Ya kami sudah mengirimkan surat rekomendasi tersebut ke Bupati Lamongan dan juga ke KPU Lamongan," terang Toni saat ditemui di kantor Panwaslu Lamongan, Jalan Sunan Drajat Lamongan, Rabu (7/2).
Dikatakan oleh Toni, bentuk pelanggaran yang sudah dilakukan oleh salah satu kades di wilayah Kecamatan Karang Binangun ini adalah memasang spanduk dukungan terhadap salah satu paslon dengan disertai foto diri kades yang bersangkutan. Padahal, sesuai perundang-undangan, Kades termasuk Aparat negara yang dilarang untuk mendukung salah satu paslon.
"Foto diri kades ini berada dalam satu spanduk dengan paslon," ungkapnya.
Lebih jauh, Toni mengungkapkan, pihaknya juga sudah memanggil kades yang bersangkutan untuk dimintai keterangan di kantor Panwaslu Lamongan dan yang bersangkutan juga membenarkan adanya pemasangan spanduk bergambar dirinya dengan paslon tersebut. Selain memanggil kades, aku Toni, pihaknya juga sudah memanggil saksi dan juga pelapor untuk meminta klarifikasi dan semuanya membenarkan adanya pemasangan spanduk tersebut.
"Jadi ini adalah laporan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti," ujarnya.
Setelah meminta klarifikasi, lanjut Toni, Panwaslu Lamongan akhirnya menggelar rapat pleno Panwaslu Lamongan yang akhirnya memutuskan untuk menindaklanjuti laporan ini dengan memberikan rekomendasi kepada Bupati Lamongan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menemukan dan telah mengamankan setidaknya 21 spanduk dengan foto kades dan paslon ini, dan kami juga sudah menurunkan spanduk yang sebelumnya sudah terpasang tersebut," kata Toni.
Toni menegaskan, surat rekomendasi ke Bupati Lamongan untuk tindak lanjut kasus ini sudah dikirimkan. "Surat rekomendasi sudah kami kirimkan ke Bupati Lamongan," pungkas Toni. (iwd/iwd)