Ditjen PKH Larang Peternak Gunakan AGP dari Pakan Ternak

Ditjen PKH Larang Peternak Gunakan AGP dari Pakan Ternak

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 07:45 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH) mengimbau peternak dan seluruh stakeholder di bidang perunggasan tidak menggunakan AGP (Antibiotik Growth Promoter).

Larangan penggunaan AGP ini bertujuan untuk mencegah terjadinya residu obat pada ternak. Selain itu mencegah gangguan kesehatan manusia yang mengonsumsi produk ternak karena sulit didegradasi dari tubuh hewan target.

"Saat ini sebanyak 700 ribu orang meninggal tiap tahunnya karena resistensi pada antibiotik. Yang saya pikirkan sekarang adalah, bagaimana generasi kita ke depan jika penggunaan AGP tidak dilarang. Ini tentunya sangat berbahaya," ungkap Dirjen PKH, I Ketut Diarmita seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (7/2/2018).

Untuk menghindari kemungkinan potensi semakin meluasnya resistensi generasi mendatang terhadap antibiotik, para peternak diminta taat terhadap aturan eliminasi AGP dari pakan ternak.

"Tolong buat para peternak, jaga kualitas pangan Indonesia, khususnya pangan asal ternak sehingga aman bagi konsumen. Dengan begitu, Indonesia pun akan turut mendapatkan pengakuan di dunia," pintanya.

Ketut juga menyarakankan kepada Dinas Kesehatan untuk mengambil langkah strategis agar dunia tidak mentertawai kita.

"Kita kalau mau dihargai bangsa lain, ayo ikut aturan internasional," ujar Ketut.

Menurut organisasi kesehatan dunia WHO tahun 2003 menyatakan, bahwa resistensi antibiotika terhadap bakteri menyebabkan terjadinya penyakit yang sangat serius pada manusia. Penyakit itu berupa kegagalan pengobatan terhadap infeksi gastrointestinal yang disebabkan oleh Campylobacter Sp. dan Salmonella Sp.

Kejadian resistensi antibiotika terhadap bakteri yang diisolasi dari pasien penderita diare di beberapa rumah sakit di Indonesia juga telah dilaporkan pada beberapa rujukan ilmiah.

Selain itu, beberapa sumber rujukan ilmiah internasional juga menunjukkan bahwa beberapa foodborne bakteri seperti Salmonella Sp., Campylobacter Sp., Enterococci Sp., dan Escherichia coli yang resisten terhadap antibiotika telah terbukti dapat mentransfer gen resisten ke manusia melalui rantai makanan atau secara kontak langsung.

Di beberapa negara telah dibentuk agensi untuk melakukan program surveilens dalam hal memonitor resistensi antibiotika pada foodborne patogen. Sebagai contoh NARMS (National Antimicrobial Resistance Monitoring System) di USA yang dibentuk pada tahun 1996. Beberapa agensi lainnya seperti Commicion on Antimicrobial Feed Additives di UK dan JETACAR di Australia, juga telah melakukan surveilans untuk melakukan kontrol terhadap pemakaian antibiotika pada hewan.

"Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut mendukung dan berparsipasi aktif dalam program pengendalian resistensi antibiotika ini. Melalui Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kita mulai mengikuti aksi global dalam pengendalian resistensi ini," tegas Ketut.

Ketiga kementerian di bawah pemerintah Republik Indonesia ini, lanjutnya, membuat Komite Penangendalian Resistensi Antimikroba (KPRA).

KPRA melakukan aksi global yang terpadu dan berkelanjutan baik pada sektor peternakan maupun kesehatan.

Selain itu, kementerian pertanian sesuai dengan amanat undang-undang nomor 18/2009 juncto undang-undang nomor 41/2014 juga mengeluarkan Permentan 14/2017 tentang klasifikasi obat hewan yang memuat pelarangan penggunaan antibitotik sebagai pemacu pertumbuhan.

Tujuan peraturan untuk melindungi konsumen dari residu berbahaya yang ditimbulkan oleh AGP yang ada pada produk pangan asal hewan. Sehingga masyarakat benar-benar mengkonsumsi makanan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan mengkonsumsi produk asal hewan yang terhindar dari residu antibiotik yang pada akhirnya akan mengendalikan resistensi antibiotik. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.