Kasus Anggota Larikan Istri Orang, BK DPRD Banyuwangi akan Dituntut

Kasus Anggota Larikan Istri Orang, BK DPRD Banyuwangi akan Dituntut

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 06 Feb 2018 22:07 WIB
Zainuri Ghozali, kuasa hukum dari Didik Anan Pratama (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Tak juga menyelesaikan permasalahan kasus dugaan anggota dewan membawa lari istri orang, Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi akan dilaporkan secara perdata oleh kuasa hukum pelapor.

Zainuri Ghozali, kuasa hukum dari Didik Anan Pratama (36) yang istrinya dibawa lari oleh Ahmad Taufik, anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berencana melaporkan lambannya kinerja BK.

"Kasus ini seolah-olah diulur-ulur oleh BK. Sejak dilaporkan, Senin 22 Januari lalu hingga saat ini terhitung 14 hari seakan tidak ada tanggapan serius," ujar Zainuri, usai mendatangi ruang BK yang kosong, Selasa (6/2/2018).

Hingga akhirnya, pihak keluarga dan kuasa hukum tidak lagi menginginkan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. "Harusnya kita bisa damai. Jika seperti ini kami akan melaporkan hal ini ke Polres Banyuwangi juga. Karena BK tidak melakukan proses tahapan sidang BK sesuai tata tertib atau mekanisme beracara Badan Kehormatan," papar Zainuri.

Dikatakan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Ahmad Taufik, anggota DPRD yang membawa lari istri orang, merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik anggota legislatif sesuai bukti-bukti yang di kantonginya.

Sementara itu Ketua BK DPRD Banyuwangi, Sugirah mengatakan, sesuai dengan hasil rapat Badan Kehormatan dewan pihaknya telah memutuskan kepada Wakil Ketua BK, Masrohan dan Ruliyono untuk menghubungi Ahmad Taufik. Hasil dari konfirmasi tersebut dikatakan, bahwa Ahmad Taufik mengaku tidak pernah melakukan sesuai dengan aduan dari pihak pengadu, Zainuri Ghazali.

"Kalau pak Zainuri kurang puas, Taufik juga siap di gugat di pengadilan, seperti itu," ujar Sugirah saat dikonfirmasi via telepon.

Sejauh ini, pihaknya masih dalam proses negosiasi dan komunikasi bersama jajaran Badan Kehormatan. Namun demikian, misalkan dalam proses tersebut ditemukan adanya kejanggalan dirinya akan menempuh langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Entah itu penyelidikan atau penyidikan dan sebagainya. Makanya untuk lebih jelasnya silakan hubungi yang bersangkutan," pungkasnya. (iwd/iwd)
Berita Terkait