"Kita akan panggil baik sekretaris daerah maupun Ketua MUI terkait ketidaknetralan ikut terlibat acara partai dari salah satu tim pemenang Paslon. Ini tidak boleh dan melanggar kode etik ASN," jelas Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko kepada wartawan di kantornya, Selasa (6/2/2018).
Pelanggaran kode etik keduanya, kata Kokok, terkait kehadirannya dalam acara Rakercabsus DPC PDIP Kota Madiun di Hotel Merdeka Madiun, Senin (5/2). Sekda Maidi datang sebagai calon wali kota dan Ketua MUI Sutoyo datang sebagai pengisi doa. Namun sebelum berdoa Sutoyo memberikan yel-yel untuk mendukung paslon Maidi-Inda Raya.
"Kalau pak sekda datang sebagai undangan partai sekaligus calon wali kota. Dan Ketua MUI undangan untuk acara doa. Namun sebelum doa sempat yel-yel untuk dukungan terhadap paslon Maidi-Inda," tuturnya.
Kokok menambahkan pihak Panwaslu tidak ada wewenang untuk memberikan sanksi, namun berhak menegur dan melayangkan surat. Surat teguran dan panggilan telah dibuat. Dan jika tidak hadir, panwaslu akan mendatangi langsung ke kantor mereka.
Sementara Ketua MUI Kota Madiun Sutoyo membantah jika melakukan pelanggaran kode etik. Sutoyo beranggapan sah saja menghadiri undangan partai termasuk memberi dukungan dengan yel-yel. Karena belum ada penetapan paslon oleh KPU.
"Sah saja dong saya diundang untuk mendoakan ataupun yel-yel. Kan belum ada penetapan paslon dari KPU," jelas Ketua MUI kota Madiun Sutoyo saat dihubungi.
Sutoyo menambahkan dirinya akan berdosa jika tidak datang menghadiri undangan untuk mendoakan. Soal ucapan yel-yel dukungan ke paslon hanya spontan tidak disengaja. "Kalau saya ndak datang untuk mendoakan kan dosa," tandas Sutoyo.
Sutoyo, yang juga Ketua MUI Kota Madiun tercatat sebagai PNS di kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo. Sutoyo juga tercatat sebagai dosen di kampus STAIN Ponorogo. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini